![]() |
Mie Instan Korsel Mengandung Babi |
Seperti diketahui, jika ada produk dalam negeri ataupun impor yang mengandung bahan-bahan tertentu maka diwajibkan mencantumkan tanda khusus berupa tulisan serta gambar. Namun mie instan Korsel tidak memiliki tulisan ataupun gambar untuk menandai bahwa produk itu memiliki bahan babi.
Sudah terdapat aturan yang tertera oleh Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 bahwa semua produk makanan yang memiliki bahan-bahan babi maka diharuskan memberikan tanda khusus yakni tulisan dan gambar babi berwarna merah pada sebuah kotak warna merah yang berada di atas warna putih.
BPOM pun menjelaskan bahwa untuk mengedarkan sebuah produk makanan kepada masyarkat membutuhkan izin terlebih dahulu dari pemerintah ttapi itu setelah dievaluasi. Ada 4 aspek yang dievaluasi BPOM yakni gizi, keamanan, mutu serta label produk makanan.
"Kami telah mengecek bahwa beberapa produk mie instan Korsel terhadap bahan babi. Sangat disayangkan sekali bahwa mie instan ini sama sekali tidak mencantumkan menggunakan bahan tertentu," kata BPOM.
BPOM juga sangat menyesal dengan importir yang tidak memberikan informasi kepada BPOM bahwa telah memberikan izin produk makanan yang mengandung bahan babi di edarkan kepada masyarakat. Kini BPOM telah perintahkan importir yang memberikan izin mengedarkan untuk menarik produknya kembali.
Berikut 4 mie instan yang ditarik kembali BPOM:
1. Samyang, mie instan U-dong
2. Nongshim, mie instan Shim Ramyun Black
3. Ottogi, mie instan Yeul Ramen
4. Samyang, mie instan Kimchi
Empat mie instan yang ditarik kembali BPOM itu merupakan produk makanan yang diimpor PT Koin Bumi.
Agar kejadian ini tidak terjadi lagi, BPOM memerintahkan Balai POM yang berada di seluruh Indonesia untuk mengecek semua produk yang sama sekali tidak memenuhi syarat yang telah ada dan menarik produknya tetapi tidak untuk produk yang mencantumkan bahan tertentu.
Baca Juga : Berita Terkini - Ronaldo Ingin Pergi, Mantan Presiden Real Madrid Pasrah.
SOCIALIZE IT →