R melakukan aksinya tersebut pada hari Sabtu (13/5/2017) kemarin dengan mensisipkan uang sebesar Rp 1 juta ke dalam paspor miliknya saat berada di booth keberangkatan dengan tujuan petugas imigrasi bandara memperlancarkan paspornya alias tidak ditahan. Sayangnya usaha R gagal, keberangkatan R ditolak oleh petugas bandara imigrasi.
Diketahui para petugas imigrasi bandara langsung menolak keberangkatan R karena curiga R akan bekerja di Arab Saudi dengan tidak mengikuti jalur yang sesuai dengan prosedur yang ada. Kini TKW R tidak dapat melewati bandara lagi karena paspor R ditahan oleh pihak petugas bandara imigrasi.
"R berniat menyuap petugas imigrasi bandara dengan uang Rp 1 juta saat pemeriksaan di booth keberangkatan. Bukan hanya ingin menyuap saja, jalur R untuk pergi kerja juga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab itulah kami menolak R dan R tidak dapat lagi pergi ke luar negeri manapun karena paspornya kami tahan. R sendiri sudah kami tahan," kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Sebelumnya saya sudah pernah memperingati para petugas imigrasi bandara untuk tidak menerima suap dalam bentuk apapun dan menahan semua orang yang mencurigakan. Jika ketahuan menerima suap, maka akan diberhentikan dari pekerjaannya dan dipenjarakan," kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sebelumnya ada juga kasus yang sama seperti kasus R yang mencoba menyuap petugas imigrasi bandara. Kasus itu terjadi pada 30 April 2017 lalu, dimana ada seorang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang ingin berangkat ke Timur Tengah mencoba menyuap petugas imigrasi bandara dengan uang sebesar Rp 3 juta. Sayangnya usaha gagal sebab para petugas imigrasi bandara tahu langkah curang CTKI itu dan mengamankannya beserta uang Rp 3 juta sebagai barang bukti suapnya.
Baca Juga : Berita Terkini - Klinik Di Komplek Satria Mandala Terbakar, Ini Dugaan Petugas Pemadam Kebakaran.
SOCIALIZE IT →